

Sehubungan dengan banyaknya pengaduan kasus Perselisihan Hubungan Industrial pada Disnakertrans Berau yang belum memenuhi alur mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Disnakertrans Berau mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 567/256.4.Hubin Tentang Alur Peyelesaian Perselisihan hubungan Industrial yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan dan Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Berau.

Jakarta - Pandemi Covid-19 turut berdampak terhadap peningkatan angka pengangguran di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan 3 langkah strategis guna menekan angka pengangguran di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 06 Tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19). Dalam rangka menyongsong tibanya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, maka dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Berau dan Surat Pemberlakuan Pembayaran THR yang dikeluarkan oleh Kadisnakertrans Berau yang ditujukan kepada perusahaan Sektor Pertambangan Batu Bara di Wilayah Kabupaten Berau.
Pemerintah Kabupaten Berau mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada diKabupaten Berau untuk memenuhi kewajibannya kepada seluruh pekerjanya. Dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tepat pada waktunya untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja/ Buruh di lingkungan Perusahaan.





